Tan Malaka (1948)
Kontributor: Diketik oleh Abdul, ejaan diedit oleh Ted Sprague (Maret 2008)
Kepada Panitia
Kongres Rakyat Indonesia
Bulan December 1948
Salinan:
TEMPAT, 16 December 1948
Yth. Saudara-Saudari:
ABIKUSNO TJOKROSUYOSO, CHAIRUL SALEH, SUKARNI DLL. a/n Panitia “KONGRES RAKYAT INDONESIA ” YOGYAKARTA
PANITIA YANG
MULIA,
Sidang Yang
Terhormat!
Bergembira
bercampur sedih saya menerima surat undangan saudara Panitia dengan perantaraan
Sekertaris Umum, Saudara Chairul Saleh tertanggal 10 Desember 1948, dimana
disampaikan permintaan Panitia kepada saya pada KONGRES RAKYAT INDONESIA
tanggal 24, 25, 26 Desember 1948 yang akan datang untuk mengadakan PIDATO
PENGANTAR (Inleidingsrede) berhubungan acara KONGRES, yaitu:
"PROKLAMASI
TGL. 17 AGUSTUS 1945, ISI DAN PELAKSANAANNYA"
Gembira akan
lahirnya KONGRES RAKYAT INDONESIA ,
yang sudah lama ditunggu-tunggu itu. Tetapi sedih karena saya sendiri sangat
berhalangan mengunjungi KONGRES itu untuk mengucapkan PIDATO PENGANTAR itu dan
cuma dapat mengirimkan PIDATO TERTULIS kepada saudara-saudara, seperti saudara
usulkan juga, untuk dibacakan nanti di dalam sidang KONGRES. Bagaimanapun juga,
saya merasa lebih gembira daripada sedih, karena saya sedang berada dalam usaha
menyelenggarakan SESUATU yang saya harap dan percaya akan menjadi sumbangan
yang kuat bagi usaha saudara sekalian.
Tidak begitu
saja, tetapi sebaliknya saya harap dan percaya pula, bahwa usaha saudara
sendiri akan memberikan sumbangan kepada usaha saya. Dalam hal demikian itu,
maka saya rasa, bahwa pada tempatnyalah saya mengucapkan diperbanyak terima
kasih atas perhatian dan penghormatan yang saudara sekalian limpahkan atas diri
saya dan pada waktunyalah pula saya membulatkan penghargaan supaya KONGRES RAKYAT
INDONESIA yang sedang saudara sekalian persiapkan itu akan menjadi sumber
kepercayaan, semangat, sikap serta tindakan bagi seluruhnya Rakyat/Murba dan
Pemuda kita di seluruhnya kepulauan Indonesia ini, pada tingkat perjuangan yang
akan kita naiki di hari depan ini.
Bahwa
sesungguhnya, maka KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sebenarnya mewakili seluruh
Rakyat di seluruh Kepulauan Indonesia itu mengandung HAK MUTLAK untuk
memproklamasikan dirinya ke seluruh masyarakat Indonesia sebagai Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang berhak membentuk Dasar peraturan dan undang-undang
bagi Revolusi Indonesia, membentuk Dewan (Parlement) Revolusi, serta membentuk
Pemerintahan Rakyat dalam arti bahwa kehendak dan tindakan Rakyat yang semenjak
17 Agustus 1945 membela Revolusi itu.
Tetapi saya
sungguh insyaf bahwa waktu-waktu buat segala persiapan; kesulitan perhubungan
antara daerah dan daerah serta pulau dan pulau, kesempitan dalam hal berkumpul,
bersidang dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan atau lisan di samping kekurangan
backing di pihak kita buat mengatasi semuanya itu, maka saya sendiri akan dapat
merasa puas, kalau kelak “KONGRES RAKYAT INDONESIA” bisa merintis jalan dan
sungguh-sungguh dapat mempelopori KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sebenarnya di
hari depan, yang selekas mungkin harus diadakan.
PANITIA YANG
MULIA!
Sidang Yang
Terhormat!
Apakah soal
yang kita hadapi Sekarang ?
Soal yang kita
hadapi sekarang ialah soal kemungkinan yang berhubungan dengan putusan
PEMERINTAH BELANDA, seperti yang telah diumumkan pada tgl. 11 bulan December
1948 ini, yakni kurang lebih tiga minggu saja sebelum janji yang harus
ditepatinya pada tanggal 1 Januari 1949 yang akan datang.
Putusan
tersebut berbunyi lebih kurang:
- Perundingan Republik-Belanda, yang sudah berlaku 3 tahun, akhirnya diputuskan oleh BELANDA.
- Selekasnya akan dibentuk SUATU PEMERINTAHAN INTERIN TIDAK DENGAN REPUBLIK.
Kemungkinan
yang terpenting, yang akan menimbulkan soal terpenting pula harus kelak kita
selesaikan dengan tenang, tepat dan cepat ialah:
- Adanya perang kolonial kedua, yang dimulai dengan doorstaad sekonyong-konyong buat merobohkan Republik.
- Tidak doostaad, tetapi blokade pencekik perekonomian serta infiltrasi diteruskan, buat diakhiri dengan ulitmatum.
PANITIA YANG
TERHORMAT dan Mulia!
Sidang yang
Terhormat!
Saya sendiri
tentulah tidak heran tentangan PUTUSAN PEMERINTAH BELANDA serta kemungkinan
yang kita akan hadapi itu. Bagi saya sendiri PUTUSAN Belanda yang sekian kali
memperhatikan perundingan itu memangnya sudah diputuskannya dari bermula,
sebelum dia hendak berunding.
Putusan
memperhatikan perundingan itu adalah putusan yang sudah diputuskan terlebih
dahulu.
Berhubungan
dengan putusan Belanda, yang sudah diputuskannya sebelum berunding itu, serta
kemungkinan doorstaat, yang sering tak dimungkinkan oleh persatuan perjuangan
rakyat, maka Belanda berunding untuk berunding yakni untuk mengulurkan waktu.
Bukan untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam waktu yang diulur-ulurkan itu maka
Belanda berharap dapat melaksanakan maksud yang terselip dalam hati kecilnya,
ialah:
Pertama:
Memperlemah
Indonesia dengan jalan blokade ekonomi, menguasai export-import dan perusahaan
penting di daerah pendudukan; mengacau-balaukan keuangan Republik; menjalankan
“UITHONGERINGS POLITIK” terhadap daerah Republik yang berada dalam kekurangan
makanan (daerah minus); mengadakan infiltrasi dalam semua jabatan pemerintahan,
ketentaraan dan perekonomian;
Serta melakukan
politik memecah belah dikalangan kita dan mendirikan pelbagai Negara Boneka
menjalankan politik adu-domba dalam Partai, Serikat Kerja (Serikat Sekerja dan
lain-lain organisasi).
Kedua:
Belanda
mempererat/memperkuat dirinya sendiri dengan mengirimkan serdadu Belanda ke
Indonesia dan memperalat bangsa Indonesia seperti bekas para HEIHO dan bekas
polisi HINDIA BELANDA mengurus harta benda Rakyat Indonesia buat menjual/dijual
di luar Negeri; memakai pelbagai jenis pengkhianat buat pemimpin bermacam-macam
Negara Boneka dan melakukan infiltrasi dalam administrasi, ketentaraan,
kepolisian, serikat sekerja, partai dan pemerintahan sendiri.
Ketiga:
Belanda
berusaha keras membatalkan dan menghalangi, perhubungan dagang, sosial dan
diplomasi antara Republik dan Luar Negeri, serta berusaha keras dengan segala kelicikannya
menghambat perhubungan Republik dengan Negeri Luar sebagai negara Merdeka
dengan Negara Merdeka; disampingnya itu Belanda berusaha pula menghapusi dunia
dengan tafsiran bahwa perundingan Indonesia-Belanda adalah soal
Internal-Affairs (urusan dalam rumah tangga) dan bahwa semata-mata polisionil
actie atau urusan Perang saudara yang tak perlu dicampuri oleh UNO ataupun
sesuatu negara Asing.
Keempat:
Belanda
melakukan siasat “FAIT ACCOMPLI” ialah mengadakan sesuatu peristiwa yang boleh
dipakai sebagai batu loncatan buat mengadakan aksi yang lebih tinggi.
Demikianlah Belanda mengambil tindakan militer, ekonomi serta politik buat
nanti dalam perundingan Belanda-Indonesia disodorkan kepada delegasi Indonesia
sebagai suatu Bukti Nyata yang harus diakui syahnya sebagai hak-Belanda. Dengan
siasat mengadakan FAIT-ACCOMPLI (nasi sudah jadi bubur) sebelum sedang atau
setelah perundingan itu, dengan siasat memberikan modal-pendorong kepada
Belanda, dalam hal militer, ekonomi dan politik pada perundingan yang akan
datang (perundingan mana cuma untuk diperhatikan saja!) maka kita sudah sampai
berada di pinggir jurang politik, ekonomi dan militer seperti sekarang ini.
PANITIA YANG
MULIA!
Sidang Yang
Terhormat!
Sejarah
perundingan Belanda-Indonesia (setelah + tiga tahun lampau sebuah
Organisasi seluruhnya Rakyat Berjuang, dilumpuhkan buat melanjutkan perundingan
itu) adalah satu sejarah kesilapan.
Sejarah-penghinaan
serta sejarah malapetaka bagi kita semuanya.
Perjanjian
Linggarjati dipakai oleh Belanda sebagai “BATU LONCATAN” untuk loncat dari
pengakuan atas pengembalian harta benda dan perusahaan Belanda (menurut fasal
14) sampai ke pengakuan kerja-sama dalam hal export-import, keuangan,
perekonomian bahkan seterusnya sampai ke pengakuan Kerja-sama dalam urusan kemiliteran
dan luar negeri, dimana kepentingan perdagangan Belanda bermaharaja-lela.
Istilah
federasi dan dasar Demokrasi untuk menentukan status bagi sesuatu daerah di
Indonesia dipakai oleh Belanda sebagai batu loncatan buat meloncat-loncat dari
Negara Boneka Pertama ke negara Boneka kedua, ketiga, keempat sampai ke ………ke
sekian!
Pengakuan atas
Mahkota Belanda, dipakainya pula sebagai batu loncatan buat memindahkan
beberapa kekuasaan terpenting kepada recele Unie (Nederland-Indonesia), yang
mempunyai Bindend gezag dan untuk membagi-bagi kekuasaan NIS itu diantara
beberapa negara Boneka. Diantara pelbagai Negara Boneka itu tentulah dimaksud
juga oleh Belanda Negara Republik, yang sudah mengakui Mahkota Belanda, menurut
fasal 8 perjanjian Linggarjati itu.
Setelah
tafsiran Linggarjati habis dipertengkarkan, setelah laskar Rakyat Jakarta Raya
diserbu dan dilucuti oleh tentara Republik pada pertengahan bulan April tahun
1947, setelah tentara Belanda sudah siap berkumpul di depan Rakyat Indonesia
yang lama tertipu dan dunia Internasional, yang di-nina-bobokan oleh
persetujuan Belanda-Indonesia, yang sudah dicapai/tercapai itu, maka Belanda
mengadakan WAHDELMARS dari Jakarta sampai ke Cirebon, dari Bandung ke
Purwokerto, terus ke Gombong beserta WAHDEMARS yang dilakukannya dari Surbaya,
Malang dan lain-lainnya di Jawa Timur. Demikian adem-pauze yang diberikan oleh
perundingan Indonesia-Belanda selama lebih dari pada satu tahun lamanya itu
dipakai oleh Belanda buat meloncat-loncatkan tentaranya dari Nederlands ke Indonesia
dan dari tempat ke tempat di kepulauan Indonesia yang sudah merdeka 100% pada
waktu Proklamasi 17 Agustus 1945 itu.
Setelah
perjanjian Renville tercapai 1 Januari 1948 dan setelah diplomasi Belanda
berhasil mengosongkan Kantong di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan ujung lidah
saja, maka dengan memakai siasai “FAIT ACCOMPLI” dalam militer, ekonomi dan
politik sambil merobek-robek dan memutar-balikkan perjanjian yang dibikinnya
sendiri, maka kita sampai kepada perundingan terakhir ini dan mudah diputuskan
baru-baru ini.
Ringkasnya:
dalam perundingan terakhir ini siasat lama terus dijalankan, ialah perundingan
dilakukan buat diperhentikan.
Disamping itu
tujuan lama tetap dijalankan ialah memasukan Republik ke dalam jajahan Hindia
Belanda dalam corak dan nama baru.
Pemerintah
Interin Federal dimana Gubenur Jenderal bertukar corak dan nama menjadi
Komisaris Tertinggi seperti yang diusulkan oleh Belanda dan mulanya dalam garis
besarnya disetujui oleh Drs. Moh. Hatta (lihat Aide Memoire) tetapi yang
ditolak oleh rakyat; seterusnya Negara Indonesia Serikat dikelak kemudian hari
itu di bawah Recel Uni Nederland-Indonesia tak lebih dan tak kurang dari pada
satu jajahan “Nieuwe Stijl”.
Sekian dalam
garis besarnya pelaksanaannya Proklamasi tgl. 17 Agustus 1945 seperti sudah
terbentuk dalam persetujuan Linggarjati sebagai usahanya Sutan Syahrir,
kemudian dalam perjanjian Renville, sebagai usaha Amir Syarifuddin dan terakhir
ini seperti yang terbayang dalam Aide Memoire sebagai hasil daya upayanya PM.
Hatta yang gagal.
PANITIA YANG
MULIA!
Sidang Yang
Terhormat!
Kami tiada
terkecut atau heran melihat hasil yang diperoleh dengan jalan perundingan itu!
Dari semulanya sudah kami perhitungkan hasil yang mungkin diperoleh dengan
jalan perundingan seperti yang sudah dilakukan oleh Sutan Syahrir, Amir
Syarifuddin dan Hatta itu.
Bukan kami
tiada percaya kepada semua jenis perundingan. Kami tahu juga bahwa satu kali
kita berunding dengan membuat perjanjian dengan negara luar manapun juga.
Tetapi kami mau berunding dengan atas syarat yang pasti dan dipastikan serta
diterima oleh pihak lain lebih dulu.
Kami menolak
perundingan yang tiada berdasarkan hak mutlak Rakyat Indonesia, seperti hak
atas kemerdekaan, hak atas pembelaan diri dan hak atas kehormatan sebagai
Negara Merdeka.
Kami menolak
berunding dengan Belanda, karena Belanda hanya akan berunding untuk berunding,
untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena buat Belanda Involeren, alles verloren
en Indie is kurk waarop Nederlans welvaart drijf.
Dengan
pengakuan pemulihan semua harta-benda Belanda maka dengan kurk, waarop
Nederlands Welvaart drijf itu (basung, di atas terapungnya kemakmuran Belanda
itu) akan bertolak malapetaka buat Belanda dan akan kembalilah Indonesia
menjadi sapi perahan Belanda dalam corak dan status yang baru.
Sifat kerja
sama dengan Belanda semestinya tak lebih dan tak kurang dari kerja-sama
Indonesia dengan Negara manapun juga di dunia ini.
Ini berarti
pengakuan lebih dahulu atas kemerdekaan 100 % Indonesia, ialah merdeka bagi
seluruh kepulauan Indonesia, ialah merdeka bagi penduduk yang 70 juta dan
merdeka untuk menentukan arah, sifat dan urusan perekonomian, keuangan,
kemiliteran, politik luar Negeri serta kebudayaan Indonesia.
PANITIA YANG
TERHORMAT!
Sidang Yang
Terhormat!
Inilah artinya
isi Proklamasi 17 Agustus, 100 % kemerdekaan dalam memiliki dan mempergunakan
semua sifat dan hak dalam faham kenegaraan. Kemerdekaan 100 % itu sudah lepas
dari kungkungannya yang dipaksakan atas bangsa Indonesia.
Kemerdekaan 100
% itu tetap menjadi hak mutlak Bangsa Indonesia juga diwaktu terhimpit oleh
Kapitalisme-Imperialisme Asing selama tahunan.
Dengan
meletusnya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 maka terlepaslah
Dewi Kemerdekaan Indonesia dari belenggunya dan terlepaslah semua yang
menghimpitnya selama 350 tahun itu.
Sendirinya
semenjak 17 Agustus itu kemerdekaan 100 % itu kembali menjadi SUMBER segalanya
macam kekuasaan Bangsa Indonesia dalam politik-diplomasi,
perekonomian-keuangan, sosial-kebudayaan dll.:
Kembalilah
kedaulatan Bangsa Indonesia ke tangannya sendiri.
Pemindahan
seluruh atau sebagianpun dari kemerdekaan/kedaulatan Rakyat Indonesia itu ke
tangan Asing dengan maksud dan alasan manapun juga walaupun selama satu menit
saja dan membagi-bagi kemerdekaan/kedaulatan bangsa Indonesia diantara Bangsa
Indonesia dengan bangsa lain manapun juga adalah sesuatu pelanggaran atas
proklamasi itu bahkan sesuatu pengkhiatan terhadap Proklamasi yang sudah dibela
oleh Rakyat/murba dan Pemuda Indonesia dengan pengorbanan harta benda dan jiwa
raganya sendiri.
Kemerdekaan
sesuatu bangsa adalah “UNALIENNABLE” (tak boleh dipindahkan ataupun
dibagi-bagi).
Bukanlah
kemerdekaan 100 % itu sesuatu “hasrat atau cita-cita” lagi bagi Rakyat
Indonesia yang sudah diperoleh dengan pengorbanan yang tiada bisa ditebus atau
dibatalkan lagi oleh perjanjian apapun dan oleh siapapun juga.
PANITIA YANG
MULIA!
Sidang Yang
Terhormat!
Bagi kami
sendiri sikap serta tindakan yang harus kita ambil terhadap perundingan dengan
Belanda serta kemungkinan doorstaad itu sudah kami putuskan tiga tahun lampau,
pada saat Belanda kembali menginjak bumi Indonesia kita ini.
Sikap dan
tindakan itu sekarangpun sedikitpun kami tiada merasa perlu membatalkan atau
merubahnya:
Kalau sang
gerilya Jawa Barat belum mendapatkan pelbagai pusat pertahanan seperti
sekarang; jika sang Gerilya Jawa Timur belum berusaha keras mendapatkan
pelbagai pusat pertahanan pula seperti sekarang ini; jikalau akhrnya Jawa
Tengah belum pula lagi bergerak memperlengkapi penyerbuannya Sang Gerilya buat
seluruh Jawa seperti kini, maka kami umumnya dan saya sendiri yang hitam atas
putih semenjak permulaan Revolusi sudah memajukan siasat-gerilya itu akan
terpaksa bersikap menunggu-nunggu dan menciptakan (mencipta-berteori saja).
Tetapi dengan
bangunannya kembali, atas kekuatannya sendiri Laskar Rakyat Jawa Barat, yang
dipukul sehebat-hebatnya pada bulan April tahun 1947, maka tujuh bulan lampau
dengan lebih-pasti lagi saya menguatkan pendirian saya dengan menuliskan
pendapat saya tentangan senjata kita dalam perjuangan Kemerdekaan ini dalam
risalah bernama Sang Gerillya dan Gerpolek.
Dengan siasat
ber-gerilya atas kemiliteran, politik dan ekonomi di seluruh kepulauan
Indonesia, disamping siasat Aksi Murba teraturlah kita akan dapat mengusir
imperialis manapun juga yang berbicara dan bercorak apapun juga dapat juga dari
pantai laut dan Udara Indonesia ini dan dengan jalan demikianlah kita dapat
melaksanakan ISI Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Tetapi untuk
memelihara dan mempertebal keyakinan dan tekad para anak-prajurit kita, maka
menurut pikiran saya, haruslah kita para pemimpin sendiri lebih dahulu dengan
sungguh-ikhlas mengambil pelajaran dari perundingan-Indonesia (perundingan
Indonesia-Belanda) selama tiga tahun ini dan membulatkan perhatian dan usaha
kita kepada sikap dan tindakan: BERUNDING ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 %
SESUDAH TENTARA ASING MENINGGALKAN PANTAI DAN LAUTAN INDONESIA!
Panitia Yang
Mulia!
Sidang Yang
Terhormat!
Hendaknya kita
sendiri jangan goncang bimbang memegang sikap semacam itu. Hendaknya di hari
depan kita jangan lagi dapat ditipu dengan pemerintah seperti perintah genjatan
senjata, Pengosongan kantong dan penarikan tentara ke garis belakang dan
lain-lain, karena semuanya perintah semacam itu cuma tipu muslihat Belanda saja
buat mengulur waktu dalam maksudnya membatalkan Proklamasi 17 Agustus dan
mengembalikan status penjajahannya.
Hendaknya
Kongres ini memusatkan perhatian serta usahanya disekitar soal yang merintis
saja, buat membulatkan tenaga menentang doorsaat seperti soal:
- mobilisasi dan persenjataan umum.
- pembagian makanan-pakaian kepada rakyat.
- melaksanakan Demokrasi.
- dan lain-lain sebagainya.
Hendaknya
kongres memusatkan perhatian dan usahanya, supaya selekas mungkin dapat
mengadakan Kongres Rakyat Indonesia yang sesungguhnya yang mewakili tiap-tiap Daerah
Gerilya di kepulauan Indonesia sendiri, dalam keadaan manapun dan diwaktu
bilapunjuga.!
PANITIA YANG
MULIA!
Sidang Yang
Terhormat!
Dengan ini saya
takjub menundukkan kepala menghadap kepada saudara pemimpin Kongres Rakyat Indonesia
sambil membulatkan dan memusatkan pengharapan saya:
Supaya, pertama
dengan segera dapat dipersatukan semuanya tenaga yang ikhlas berjuang
berkorban.
Supaya, kedua
dengan cepat, tegas dapat dibersihkan semua pengacau pengkhianat di tengah
kita.
Supaya, ketiga
dengan cepat atau lambat serdadu Belanda yang terakhir dapat dihalaukan ke
laut.
Supaya, keempat
ISI kemerdekaan 100 % dapat diselenggarakan dan
Supaya, kelima
dengan demikian Proklamasi 17 Agustus dilaksanakan.
Akhirul kalam,
saya membulatkan pengharapan, supaya dalam Kongres Rakyat Indonesia ini
terdapat suasana saling percaya-mempercayai serta suasana keikhlasan memberi
dan menerima buat mendapatkan KATA SEPAKAT, yang akan dilaksanakan dengan
segala kejujuran, ketaatan dan kebijaksanaan sambil mengatasi semua ragam PROVOKASI
dari pihak musuh dan kaki tangannya sudah terlampau banyak dan aman berada
ditengah-tengah kita.
Sekian! Selesai
SELAMAT
BERKONGRES!
M E D E K
A!!!!!
(TAN MALAKA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar